Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
