Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a yang meliputi : a. pembuatan; b. penetapan; c. pemantauan; d. pemutakhiran; e. pemyimpanan dan pemeliharaan; f. penggantian; dan g. penyampaian informasi. (2) Pembuatan leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan untuk mewujudkan leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan sesuai dengan yang ditetapkan. (3) Penetapan leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengesahan leger jalan yang telah disiapkan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pemantauan leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengkajian dokumen untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger jalan sebelumnya. (5) Pemutakhiran leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan untuk mengubah data dan/atau gambar leger jalan yang telah ada karena terjadi perubahan titik. (6) Penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan untuk menjaga agar leger jalan sesuai dengan umur yang ditetapkan. (7) Penggantian leger jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan untuk mengganti leger jalan yang rusak. (8) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan untuk menginformasikan data leger jalan kepada pihak yang memerlukan.
Your Correction