Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi : a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Desa; b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan , Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan; dan. (2) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
Your Correction