Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi :
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Desa;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan , Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan; dan.
(2) Pembinaan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
Your Correction
