Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Pengaturan Jalan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Desa;
c. penetapan status Jalan Desa; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Desa.
(2) Pengaturan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan Pemerintah Desa.
Your Correction
