Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
