Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Pengawasan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan Kabupaten; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Kabupaten.
(2) Pengawasan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.
Your Correction
