Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Kabupaten; b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk Jalan Kabupaten.
Your Correction