Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Pengaturan Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Kabupaten;
c. penetapan status Jalan Kabupaten; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Kabupaten.
Your Correction
