Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Kabupaten.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pembinaan;
c. pembangunan; dan
d. pengawasan.
Your Correction
