Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan Daerah menurut kondisi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas: a. jalan aspal; b. jalan kerikil; dan c. jalan tanah.
Your Correction