Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas: a. jalan raya; b. jalan sedang; dan c. jalan kecil. (2) Spesifikasi jalan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jalan umum untuk lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. (3) Spesifikasi jalan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur paling sedikit 7 (tujuh) meter. (4) Spesifikasi jalan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction