Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan Daerah menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; dan b. spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
Your Correction