Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan Daerah menurut status jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. jalan lokal primer; b. jalan sekunder; dan c. jalan strategis. (2) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. (3) Jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan daerah berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, keamanan daerah, ketahanan jaringan jalan kabupaten dan kesinambungan jaringan Jalan Daerah. (4) Jalan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan Daerah berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan Daerah. (5) Status suatu ruas jalan sebagai Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction