Correct Article 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 Agustus 2018 BUPATI BLITAR,
Ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 16 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR : 4/E NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR : 164- 4/2018
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199010 1 002
Your Correction
