Correct Article 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Peran masyarakat dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, pelayanan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau informasi.
(2) Peran masyarakat dalam penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan sendiri.
(3) Peran masyarakat dalam penyusunan program dan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau informasi.
(4) Peran masyarakat dalam penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau dana.
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.
(6) Peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) dapat berupa pemberian usulan, saran, laporan, atau informasi.
Your Correction
