Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diberikan oleh Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction