Correct Article 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 31, serta pemanfaatan Ruang Milik Jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib memperoleh izin dari Bupati sesuai kewenangannya.
(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di Ruang Milik Jalan dengan syarat:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
b. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. Jangka waktu;
c. Kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan.
d. Penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bupati.
e. Apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan;
dan
f. Apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
