Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Jalan Daerah berdasarkan pada asas: a. kemanfaatan; b. keamanan dan keselamatan; c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; d. keadilan, transparansi dan akuntabilitas; e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan f. kebersamaan dan kemitraan.
Your Correction