Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum Kabupaten Blitar .
5. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Status Jalan adalah Klasifikasi jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa.
8. Fungsi Jalan adalah Klasifikasi jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
9. Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
10. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
11. Jalan Nasional adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
12. Jalan Provinsi adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
13. Jalan Daerah adalah jalan yang penyelenggaraannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa di Kabupaten Blitar.
14. Jalan Kabupaten adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
15. Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer/sekunder dan jalan lokal primer/sekunder yang tidak termasuk dalam Jalan Daerah dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa.
16. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
17. Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
18. Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
19. Pembangunan Jalan adalah kegiatan memprogram dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
20. Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan.
21. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
22. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki.
23. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
24. Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
25. Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan pedesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan pedesaan.
26. Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
27. Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
29. Jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Blitar.
Your Correction
