Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua ketetapan indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang termuat/tercantum dalam RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021 dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pada tahun berkenaan sepanjang tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir RPJMD. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakomodir perubahan target indikator kinerja dan indikasi pendanaan, baik sebagian maupun keseluruhan pada bagian tersebut.
Your Correction