Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
Direksi diberhentikan oleh KPM.
Pasal42 ( 1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda, yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda;
b. Dewan Pengawas, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda;
atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda.
Your Correction
