Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi diberhentikan oleh KPM. Pasal42 ( 1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda, yaitu: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda; b. Dewan Pengawas, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda.
Your Correction