Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda, Direksi dapat diberikan dana operasional setiap bulan yang besarnya paling banyak 50% (lima puluh per seratus) gaji yang dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa fakta integritas.
(2) Besaran dana operasional, penggunaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
