Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda, Direksi dapat diberikan dana operasional setiap bulan yang besarnya paling banyak 50% (lima puluh per seratus) gaji yang dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa fakta integritas. (2) Besaran dana operasional, penggunaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction