Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai wewenang:
a. mengangkat, memberhentikan, dan memutasi Pegawai berdasarkan ketentuan;
b. menyusun konsep struktur organisasi dan tata kerja Perumda dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk diajukan persetujuan kepada KPM sesuai ketentuan;
c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai ketentuan;
d. mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda dengan kewenangan yang ada dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
g. menyusun dan menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
h. melakukan pengelolaan terhadap aset milik Perumda berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuru dengan ketentuan perundang undangan; dan
1. menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal36 ( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. gaJ1;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda.
Your Correction
