Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. jabatan struktural atau fungsional lainnya pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepen tingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
Your Correction