Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari:
a. honorarium
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(1) Besaran honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda.
Pasa123 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda dan dimuat dalam RKA Perumda.
Pasal24 Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal25 ( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 ( tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lam bat 1 ( satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Dewan Pengawas.
( 4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil Audit dengan tujuan tertentu atau Audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas Pengawasan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
Pasal26 ( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasa127 Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Your Correction
