Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menerima penyampaian Laporan Direksi Perumda yang terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan sebagai salah satu dasar pengawasan;
b. bersama Direksi menandatangani laporan tahunan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM guna disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima;
c. melakukan rapat bersama KPM dan Direksi dalam pengembangan usaha Perumda;
d. wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi;
e. memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala SPI; dan
f. menerima penyampaian rencana kerja dan anggaran dari Direksi untuk ditandatangani bersama guna selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction
