Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas melaksanakan tugas dengan jabatannya.
yang baik dinilai selama mampu masa
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan Perumda;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda;
c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. antisipasi dan/ atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana Bisnis;
b. RKA Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
