Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda; dan/ atau
c. tidak terlibat baik secara Iangsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda secara melawan hukum.
Your Correction
