Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) KPM selaku pemilik modal Perumda memiliki kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas: a. peru bahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, dan Direksi; g. penghasilan Dewan Pengawas, dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; J. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. (5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) ditetapkan berdasarkan: a. target kinerja Perumda; b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan c. laporan keuangan Perumda.
Your Correction