Correct Article 77
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. operasi Uoint operation);
b. pendayagunaan ekuitas Uoint venture); dan
c. lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku ketentuan:
a. disetujui KPM; dan
b. memiliki bidang usaha yang menunJang bisnis utama.
(4) Kerja sama pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan:
a. disetujui KPM;
b. laporan Perumda 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling mengutungkan dan melindungi kepentingan daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(6) Pelaksanaan kerja sama Perumda dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal Perumda.
(7) Perumda memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk melaksanakan kerja sama.
Your Correction
