Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akun tabilitas; C. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Perumda; b. mengoptimalkan nilai Perumda agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun intemasional; c. mendorong pengelolaan Perumda secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda; d. mendorong agar organ Perumda dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda terhadap pemangku kepentingan maupun kelesatarian lingkungan di sekitar Perumda; e. meningkatkan kontribusi Perumda dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction