Correct Article 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akun tabilitas;
C.
pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda;
b. mengoptimalkan nilai Perumda agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun intemasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda;
d. mendorong agar organ Perumda dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda terhadap pemangku kepentingan maupun kelesatarian lingkungan di sekitar Perumda;
e. meningkatkan kontribusi Perumda dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
