Correct Article 72
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosed ur.
(2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
C.
keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Your Correction
