Correct Article 70
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan peru bahan dalam hal:
a. terjadi perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mempengaruhi kebijakan Perumda;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda; dan/ atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Your Correction
