Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pegawai Perumda memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai Perumda sesuai dengan RKA Perumda. (3) Penghasilan Pegawai Perumda paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ a tau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda. Pasal62 ( 1) Pegawai berhak mendapat: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersama; d. cuti hamil dan melahirkan; e. cuti sakit; dan f. cuti karena alasan penting; (2) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh dari Perumda, kecuali cuti di luar tanggungan Perumda. (3) Pengaturan dan pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direksi atas persetujuan KPM setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas. Pasal63 Dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, Perumda melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction