Correct Article 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Dalam hal keuangan Perumda tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas Komite Audit dan komite lainnya, Perumda dapat tidak membentuk Komite Audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk Komite Audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), fungsi Komite Audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh SPI.
Your Correction
