Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
SPI mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda, dan memberikan saran perbaikan.
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Your Correction
