Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk Pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. (2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Your Correction