Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Perumda wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun, buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih dimaksud pada ayat ( 1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal· Perumda.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Your Correction
