Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha Perumda meliputi: a. melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; b. penyediaan dan pemeliharaan berikut pengoperasian sarana pelayanan Air Min um dan/ atau air bersih; c. mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air secara efektif dan efisien, untuk mencegah adanya pengambilan air bersih secara liar; d. menyelenggarakan pelayanan Air Min um dan/ atau air bersih kepada masyarakat secara tertib dan teratur berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi; e. menyediakan, memproduksi, mengelola, dan menjual Air Minum dan/atau air bersih sebagai bahan baku Air Minum; f. mendirikan, membangun dan/ atau mengelola instalasi Air Min um dan/ atau air bersih; g. mendistribusikan Air Minum kepada pelanggan; h. membentuk dan mengembangkan unit usaha Air Minum dalam kemasan; dan 1. melakukan kegiatan usaha lainnya yang tidak berten tangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda. (2) Pembentukan dan pengembangan unit usaha Air Minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction