Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) Perumda dapat membuka kantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian dari Perumda yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan KPM berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas sesuai ketentuan.
Your Correction