Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi Perumda yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Your Correction