Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk mengetahui potensi bencana, upaya antisipasi penanganannya, serta mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah; c. pembuatan pedoman, standard an prosedur penanggulangan bencana; d. pengkajian risiko bencana; e. pelaksanaan penataan ruang; f. pembuatan bangunan infrastruktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana; dan g. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. (3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan yang meliputi: a. luas wilayah kabupaten; b. jumlah penduduk kabupaten; c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang; e. daerah rawan bencana dan risiko bencana; f. cakupan luas wilayah rawan bencana; g. jalur evakuasi; h. lokasi pengungsian i. sumber daya manusia penganggulangan bencana; dan j. hal lainnya sesuai kebutuhan; (4) Informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk: a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana; b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana; c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; d. pengembangan sistem peringatan dini; e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarat hidup selaras dengan bencana.
Your Correction