Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
(3) Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Peringatan dini disebarluaskan oleh BPBD kepada masyarakat melalui multi media.
(5) BPBD mengkoordinasikan upaya untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
Your Correction
