Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana; (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaktifan posko siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya; b. pelatihan/ simulasi/ gladi teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana; c. inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan; d. penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/ logistik; e. penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan; f. penyiapan dan pemasangan instrument sistem peringatan dini (early warning); g. penyusunan rencana kontijensi; h. mobilisasi sumberdaya manusia, sarana/ prasarana dan peralatan; i. penyiapan lokasi evakuasi; dan j. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur- prosedur tetap tanggap darurat bencana.
Your Correction