Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. kesiapsiagaan
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana;
Your Correction
