Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. kesiapsiagaan b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana;
Your Correction