Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyusunan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf i diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Your Correction
Penyusunan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf i diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion