Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, (2) Setiap orang wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction