Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e disusun oleh BPBD secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Ketentuan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang yang mempunyai risiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sebagai bagian dan usaha penanggulangan bencana.
Your Correction
