Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e disusun oleh BPBD secara terkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Ketentuan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap kegiatan pembangunan yang yang mempunyai risiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sebagai bagian dan usaha penanggulangan bencana.
Your Correction