Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang melibatkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Your Correction