Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui kegiatan : a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; e. Penguatan ketahanan sosial masyarakat; dan f. pengkajian dan penyusunan strategi pencegahan dan penaggulangan bencana secara berkala.
Your Correction