Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui kegiatan :
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan atau berangsur-angsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. Penguatan ketahanan sosial masyarakat; dan
f. pengkajian dan penyusunan strategi pencegahan dan penaggulangan bencana secara berkala.
Your Correction
